You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Abang Batudinding
Desa Abang Batudinding

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Abang Batudinding, Media Informasi, Informasi dan Komunikasi Masyarakat Desa Abang Batudinding

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Administrator 18 April 2025 Dibaca 15 Kali
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut adalah fungsi dan tugas pokok BPD:

Fungsi BPD
1. Fungsi Legislasi
   - Membentuk dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.  
   - Menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).  

2. Fungsi Pengawasan  
   - Mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta kebijakan Pemerintah Desa.  

3. Fungsi Penampung Aspirasi  
   - Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam perumusan kebijakan desa.  

4. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan  
   - Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja sama desa dengan pihak ketiga.  
   - Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa.  

Tugas Pokok BPD  
1. Membahas dan Menyepakati Raperdes  
   - Termasuk APBDes, kerja sama desa, dan peraturan lainnya.  

2. Melaksanakan Pengawasan  
   - Memantau kinerja Kepala Desa dalam menjalankan Perdes dan kebijakan desa.  

3. Menyelenggarakan Musyawarah BPD  
   - Untuk mengambil keputusan strategis terkait pembangunan desa.  

4. Menerima Laporan Kepala Desa  
   - Mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.  

5. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  
   - Jika masa jabatan Kepala Desa berakhir atau terjadi kekosongan jabatan.  

6. Mengusulkan Pemberhentian/Perangkatan Kepala Desa  
   - Jika diperlukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.  

Hak-Hak BPD
- Mengajukan usul Raperdes.  
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.  
- Menyatakan pendapat terkait kebijakan desa.  

Dasar Hukum
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 (terutama Pasal 4, 5, dan 6).  
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55-57).  

Nomor Nama Jabatan
1. I GEDE PUTU DARMIKA, SH Ketua
2. I GEDE PANCA ASTRA, S.Pd. Sekretaris
3. I WAYAN MAHARDIKA Anggota
4. I NYOMAN OKA Anggota
5. I MADE SERAYA Anggota
6. I WAYAN MENUH Anggota
7. I NYOMAN RIADI Anggota
8. NI LUH MITA SARI Anggota
9. NI PUTU EKA YANI Anggota
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.476.535.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.060.170.753,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -327.435.753,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 6.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 878.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 199.996.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.387.782.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 4.300.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.434.195.623,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 489.930.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 577.421.240,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 451.884.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 106.739.890,00
0%