
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut adalah fungsi dan tugas pokok BPD:
Fungsi BPD
1. Fungsi Legislasi
- Membentuk dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
- Menyusun dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes).
2. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta kebijakan Pemerintah Desa.
3. Fungsi Penampung Aspirasi
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam perumusan kebijakan desa.
4. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
- Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa.
Tugas Pokok BPD
1. Membahas dan Menyepakati Raperdes
- Termasuk APBDes, kerja sama desa, dan peraturan lainnya.
2. Melaksanakan Pengawasan
- Memantau kinerja Kepala Desa dalam menjalankan Perdes dan kebijakan desa.
3. Menyelenggarakan Musyawarah BPD
- Untuk mengambil keputusan strategis terkait pembangunan desa.
4. Menerima Laporan Kepala Desa
- Mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
5. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
- Jika masa jabatan Kepala Desa berakhir atau terjadi kekosongan jabatan.
6. Mengusulkan Pemberhentian/Perangkatan Kepala Desa
- Jika diperlukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Hak-Hak BPD
- Mengajukan usul Raperdes.
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
- Menyatakan pendapat terkait kebijakan desa.
Dasar Hukum
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 (terutama Pasal 4, 5, dan 6).
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55-57).
Nomor | Nama | Jabatan |
1. | I GEDE PUTU DARMIKA, SH | Ketua |
2. | I GEDE PANCA ASTRA, S.Pd. | Sekretaris |
3. | I WAYAN MAHARDIKA | Anggota |
4. | I NYOMAN OKA | Anggota |
5. | I MADE SERAYA | Anggota |
6. | I WAYAN MENUH | Anggota |
7. | I NYOMAN RIADI | Anggota |
8. | NI LUH MITA SARI | Anggota |
9. | NI PUTU EKA YANI | Anggota |